Susunan Organisasi Pemerintah Desa Batulawang
PROFIL KELEMBAGAAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) PEMERINTAH DESA BATULAWANG
Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat Semboyan: “Ngahiji, Ngabakti, Ngabukti”
1. PENDAHULUAN
Pemerintah Desa Batulawang merupakan penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, Pemerintah Desa Batulawang didukung oleh perangkat desa yang terdiri atas Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), serta unsur pelaksana kewilayahan yaitu Kepala Dusun. Setiap unsur organisasi memiliki kedudukan, tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing yang saling berkaitan dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Penyusunan profil kelembagaan ini bertujuan memberikan informasi yang jelas mengenai susunan organisasi Pemerintah Desa Batulawang sekaligus menjelaskan pembagian tugas dan tanggung jawab setiap jabatan agar pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan secara terarah, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. LANDASAN HUKUM
Penyelenggaraan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa Batulawang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
a.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
b.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa beserta perubahannya.
c.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
d.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
e.Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, administrasi desa, pembangunan desa, dan pelayanan publik.
f.Peraturan Daerah Kota Banjar dan Peraturan Wali Kota Banjar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa serta susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing jabatan tetap mengacu pada peraturan daerah, peraturan wali kota, Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, serta keputusan Kepala Desa yang berlaku.
a.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
b.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa beserta perubahannya.
c.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
d.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
e.Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, administrasi desa, pembangunan desa, dan pelayanan publik.
f.Peraturan Daerah Kota Banjar dan Peraturan Wali Kota Banjar yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa serta susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing jabatan tetap mengacu pada peraturan daerah, peraturan wali kota, Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, serta keputusan Kepala Desa yang berlaku.
3. SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA BATULAWANG
Susunan organisasi Pemerintah Desa Batulawang, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat, terdiri atas unsur pimpinan, unsur sekretariat desa, unsur pelaksana teknis, dan unsur pelaksana kewilayahan.
1. Unsur Pimpinan
Kepala Desa - Yosep Erawan, S.IP
2. Unsur Sekretariat Desa
a. Sekretaris Desa - Ahmad Subur, A.Md
2. Kepala Urusan Perencanaan
- Dadan Muhamad Hamdani, S.IP - Staf Kaur Perencanaan: Muhamad Ridwan
3. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Erni Rahmawati, S.IP - Staf Kaur TU dan Umum: Franti Deasy Huta Barat
4. Kepala Urusan Keuangan
- Dini Ariani, S.IP
c.Unsur Pelaksana Teknis
c.Unsur Pelaksana Teknis
1. Kepala Seksi Pemerintahan
- Dedi Sutendi - Staf Kasi Pemerintahan: Budi Suseno
2. Kepala Seksi Kesejahteraan
- Sriyanto - Staf Kasi Kesejahteraan: Deayang Selvi Purwanti, S.IP
3. Kepala Seksi Pelayanan
- Ujang Rustandi - Staf Kasi Pelayanan: Jidan Ferdiansyah, S.IP
d.Unsur Pelaksana Kewilayahan
d.Unsur Pelaksana Kewilayahan
1. Kepala Dusun Cimanggu
- Kusmanto Hidayat
2. Kepala Dusun Karangsari
- Yayan Kardiyanto
3. Kepala Dusun Tundagan
- Eno Karsino
4. Kepala Dusun Pagerbatu
- Hadis Ilahi Susunan tersebut menggambarkan pembagian unsur organisasi dan personel Pemerintah Desa Batulawang berdasarkan data yang diberikan.
4. TUGAS POKOK, FUNGSI, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG
a. UNSUR PIMPINAN
1. KEPALA DESA – YOSEP ERAWAN, S.IP
Kedudukan: Kepala Desa merupakan pimpinan Pemerintah Desa yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Tugas pokok: Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi dan tanggung jawab:
a.Menyelenggarakan pemerintahan desa secara efektif, transparan, profesional, dan akuntabel.
b.Memimpin dan mengoordinasikan seluruh perangkat desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
c.Menyelenggarakan administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
d.Mengarahkan penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan desa.
e.Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
f.Mendorong pemberdayaan masyarakat serta pengembangan potensi ekonomi desa. g. Membina hubungan kerja dengan BPD, pemerintah kecamatan, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya. h. Mengelola keuangan dan aset desa sesuai ketentuan. i. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pihak yang berwenang. j. Memastikan seluruh program dan kegiatan desa dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Wewenang:
a.Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
b.Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
d.Menetapkan Peraturan Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
e.Menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai kewenangannya.
f.Mengajukan rancangan dan menetapkan APB Desa setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama BPD serta proses evaluasi sesuai ketentuan. g. Membina kehidupan masyarakat desa. h. Mengembangkan sumber pendapatan desa. i. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sesuai ketentuan. j. Melaksanakan kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
b.UNSUR SEKRETARIAT DESA
a.Menyelenggarakan pemerintahan desa secara efektif, transparan, profesional, dan akuntabel.
b.Memimpin dan mengoordinasikan seluruh perangkat desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
c.Menyelenggarakan administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
d.Mengarahkan penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan desa.
e.Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
f.Mendorong pemberdayaan masyarakat serta pengembangan potensi ekonomi desa. g. Membina hubungan kerja dengan BPD, pemerintah kecamatan, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya. h. Mengelola keuangan dan aset desa sesuai ketentuan. i. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pihak yang berwenang. j. Memastikan seluruh program dan kegiatan desa dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Wewenang:
a.Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
b.Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
d.Menetapkan Peraturan Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
e.Menetapkan Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai kewenangannya.
f.Mengajukan rancangan dan menetapkan APB Desa setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama BPD serta proses evaluasi sesuai ketentuan. g. Membina kehidupan masyarakat desa. h. Mengembangkan sumber pendapatan desa. i. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sesuai ketentuan. j. Melaksanakan kewenangan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
b.UNSUR SEKRETARIAT DESA
2. SEKRETARIS DESA – AHMAD SUBUR, A.Md
Kedudukan: Sekretaris Desa merupakan unsur pimpinan sekretariat desa yang membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas sekretariat desa. Tugas pokok: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Urusan dan unsur perangkat desa lainnya sesuai ketentuan. Fungsi dan tanggung jawab:
a.Mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa.
a.Mengoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa.
2. Mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
3. Mengelola dan mengoordinasikan administrasi surat-menyurat, kearsipan, dan dokumentasi pemerintahan.
4. Mengoordinasikan administrasi keuangan dan pelaksanaan APB Desa.
5. Mengoordinasikan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
6. Melaksanakan pembinaan administrasi dan tata kerja perangkat desa.
7. Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran, dan pelaporan desa.
8. Memeriksa dan memverifikasi dokumen administrasi sesuai kewenangannya.
9. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas sekretariat desa.
10. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.
Wewenang:
1. Mengoordinasikan dan mengarahkan pelaksanaan pekerjaan administrasi sekretariat desa.
2. Memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang disiapkan perangkat desa.
3. Melakukan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran, perubahan anggaran, dan laporan sesuai ketentuan.
4. Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban APB Desa.
5. Memberikan arahan teknis administrasi kepada Kepala Urusan dan staf sekretariat.
6. Menyampaikan pertimbangan administratif kepada Kepala Desa.
3. KEPALA URUSAN PERENCANAAN – DADAN MUHAMAD HAMDANI, S.IP
Kedudukan: Kaur Perencanaan merupakan unsur staf sekretariat desa yang membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan pembangunan dan penyusunan program kerja desa. Tugas pokok: Membantu Sekretaris Desa dalam mengoordinasikan urusan perencanaan, penyusunan program pembangunan, pengumpulan data pembangunan, monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan. Fungsi dan tanggung jawab:
1. Mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa.
2. Memfasilitasi penyusunan RPJM Desa.
3. Memfasilitasi penyusunan RKP Desa setiap tahun.
4. Menginventarisasi dan mengolah data pembangunan desa.
5. Menghimpun usulan kegiatan dari masyarakat, dusun, dan lembaga desa.
6. Menyelaraskan perencanaan pembangunan desa dengan program pemerintah daerah.
7. Membantu penyusunan rancangan APB Desa dari sisi perencanaan program dan kegiatan.
8. Melaksanakan monitoring dan evaluasi program pembangunan.
9. Menyiapkan bahan musyawarah desa dan musyawarah perencanaan pembangunan desa.
10. Menyusun laporan perkembangan dan hasil pelaksanaan program pembangunan.
Wewenang:
1. Menghimpun data dan informasi sebagai bahan perencanaan pembangunan.
2. Meminta data kegiatan dari masing-masing bidang sesuai koordinasi dan arahan pimpinan.
3. Mengusulkan prioritas program pembangunan berdasarkan hasil musyawarah dan kebutuhan masyarakat.
4. Melakukan pemantauan dan evaluasi administrasi perencanaan.
5. Memberikan rekomendasi perbaikan dokumen perencanaan kepada Sekretaris Desa dan Kepala Desa.
4. STAF KAUR PERENCANAAN – MUHAMAD RIDWAN
Kedudukan: Staf Kaur Perencanaan merupakan tenaga pembantu administrasi dan teknis yang membantu pelaksanaan pekerjaan Kaur Perencanaan. Tugas pokok: Membantu pelaksanaan administrasi, pengumpulan data, dokumentasi, serta penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa. Fungsi dan tanggung jawab:
1. Membantu pengumpulan dan pengolahan data pembangunan desa.
2. Membantu penyiapan dokumen RPJM Desa dan RKP Desa.
3. Melakukan pencatatan dan pengarsipan dokumen perencanaan.
4. Membantu menyiapkan bahan rapat dan musyawarah pembangunan.
5. Membantu menyusun rekapitulasi usulan kegiatan pembangunan.
6. Membantu mendokumentasikan perkembangan pelaksanaan pembangunan.
7. Membantu penyusunan laporan administrasi perencanaan.
8. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan Kaur Perencanaan.
Batas kewenangan: Staf tidak memiliki kewenangan mandiri untuk menetapkan program, mengesahkan dokumen perencanaan, atau mengambil keputusan yang menjadi kewenangan pejabat yang berwenang.
5. KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM – ERNI RAHMAWATI, S.IP
Kedudukan: Kaur Tata Usaha dan Umum merupakan unsur staf sekretariat desa yang membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, administrasi umum, persuratan, kearsipan, inventarisasi, dan pelayanan umum. Tugas pokok: Membantu Sekretaris Desa dalam penyelenggaraan administrasi ketatausahaan dan urusan umum pemerintahan desa. Fungsi dan tanggung jawab:
1. Melaksanakan administrasi surat-menyurat, tata naskah, dan ekspedisi.
2. Mengelola pencatatan surat masuk dan surat keluar.
3. Melaksanakan pengarsipan dan dokumentasi administrasi pemerintahan.
4. Mengelola administrasi perangkat desa dan administrasi kepegawaian.
5. Menyiapkan kebutuhan sarana dan prasarana kantor.
6. Melaksanakan inventarisasi dan administrasi aset desa sesuai pembagian tugas.
7. Menyiapkan kebutuhan rapat dan kegiatan kedinasan.
8. Mengelola administrasi perjalanan dinas.
9. Membantu pengadministrasian pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.
10. Memberikan dukungan administrasi umum terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
Wewenang:
1. Mengatur pelaksanaan administrasi umum dan ketatausahaan.
2. Melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi surat dan dokumen.
3. Mengelola pencatatan serta penyimpanan arsip pemerintahan.
4. Mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana kantor.
5. Melakukan pencatatan dan pengawasan administrasi inventaris sesuai penugasan.
6. Menyampaikan laporan urusan tata usaha dan umum kepada Sekretaris Desa.
6. STAF KAUR TATA USAHA DAN UMUM – FRANTI DEASY HUTA BARAT
Kedudukan: Staf Kaur TU dan Umum merupakan tenaga pembantu administrasi yang membantu Kaur TU dan Umum dalam pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan administrasi umum. Tugas pokok: Membantu pelaksanaan administrasi perkantoran, persuratan, pengarsipan, pendataan, dan pengelolaan perlengkapan kantor. Fungsi dan tanggung jawab:
1. Membantu pencatatan dan pengarsipan surat masuk dan surat keluar.
2. Membantu penyiapan dokumen administrasi pemerintahan desa.
3. Membantu pengelolaan data perangkat desa.
4. Membantu pencatatan inventaris dan perlengkapan kantor.
5. Menyiapkan kebutuhan administrasi rapat dan kegiatan kedinasan.
6. Membantu pengelolaan administrasi BPJS Ketenagakerjaan dan administrasi kepegawaian sesuai penugasan.
7. Membantu penataan dan pemeliharaan arsip.
8. Membantu penyiapan dokumen administrasi pelayanan internal.
9. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan Kaur TU dan Umum.
Batas kewenangan: Tidak memiliki kewenangan mandiri untuk menandatangani surat resmi, menetapkan kebijakan administrasi, atau mengesahkan dokumen atas nama Pemerintah Desa tanpa kewenangan yang sah.
7. KEPALA URUSAN KEUANGAN – DINI ARIANI, S.IP
Kedudukan: Kaur Keuangan merupakan unsur staf sekretariat desa yang melaksanakan urusan administrasi keuangan dan fungsi kebendaharaan dalam pengelolaan keuangan desa. Tugas pokok: Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi keuangan desa serta menjalankan fungsi kebendaharaan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa. Fungsi dan tanggung jawab:
1. Menyusun Rencana Anggaran Kas (RAK)
Desa berdasarkan APB Desa.
2. Melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.
3. Melaksanakan fungsi penerimaan, penyimpanan, penyetoran, dan pembayaran uang desa sesuai ketentuan.
4. Melakukan pencatatan transaksi keuangan desa.
5. Mengelola Buku Kas Umum dan buku pembantu sesuai ketentuan.
6. Melaksanakan administrasi perpajakan atas transaksi keuangan desa.
7. Menyiapkan dokumen administrasi pencairan dan pembayaran kegiatan.
8. Menatausahakan seluruh bukti penerimaan dan pengeluaran.
9. Menyusun laporan pertanggungjawaban administrasi keuangan.
10. Menjaga ketertiban dan keamanan administrasi kas desa.
Wewenang:
1. Melaksanakan fungsi kebendaharaan berdasarkan APB Desa.
2. Melakukan transaksi penerimaan dan pengeluaran sesuai prosedur dan kewenangan.
3. Meminta kelengkapan dokumen pendukung pembayaran.
4. Melakukan pencatatan dan pengendalian administrasi kas.
5. Menyampaikan laporan realisasi dan kondisi kas kepada Sekretaris Desa.
Ketentuan khusus: Kaur Keuangan menjalankan fungsi kebendaharaan dan bukan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa secara keseluruhan. Kekuasaan pengelolaan keuangan desa berada pada Kepala Desa selaku PKPKD. C. UNSUR PELAKSANA TEKNIS
8. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN – DEDI SUTENDI
Kedudukan: Kasi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional bidang pemerintahan desa. Tugas pokok: Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, administrasi pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah. Fungsi dan tanggung jawab:
1. Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan desa.
2. Membantu penyusunan rancangan regulasi desa.
3. Melaksanakan pembinaan administrasi pemerintahan.
4. Melaksanakan pembinaan administrasi pertanahan sesuai kewenangan desa.
5. Membantu pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
6. Mendukung pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat.
7. Membantu pendataan dan pengelolaan administrasi kependudukan.
8. Mendukung penataan dan pengelolaan wilayah desa.
9. Membantu pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
10. Mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dengan unsur kewilayahan.
11. Menyusun laporan pelaksanaan bidang pemerintahan.
Wewenang:
1. Menghimpun dan memeriksa data administrasi pemerintahan.
2. Mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dengan Kepala Dusun, RT, dan RW.
3. Melakukan pemantauan kondisi ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
4. Mengusulkan penyelesaian permasalahan pemerintahan kepada Kepala Desa.
5. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sesuai arahan Kepala Desa.
9. STAF KASI PEMERINTAHAN – BUDI SUSENO
Kedudukan: Staf Kasi Pemerintahan merupakan tenaga pembantu administrasi dan teknis dalam pelaksanaan tugas bidang pemerintahan desa. Tugas pokok: Membantu Kasi Pemerintahan dalam kegiatan administrasi, pendataan, pengarsipan, dan pelaksanaan kegiatan teknis bidang pemerintahan. Fungsi dan tanggung jawab:
1. Membantu pengumpulan dan pemutakhiran data kependudukan.
2. Membantu penyiapan dokumen administrasi pemerintahan.
3. Membantu pelayanan administrasi masyarakat sesuai arahan.
4. Membantu pencatatan dan pengarsipan dokumen pertanahan.
5. Membantu pendataan permasalahan pemerintahan di wilayah desa.
6. Membantu koordinasi administrasi dengan Kepala Dusun, RT, dan RW.
7. Melaksanakan dokumentasi kegiatan pemerintahan.
8. Membantu penyusunan laporan bidang pemerintahan.
9. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan Kasi Pemerintahan.
10. KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN – SRIYANTO
Kedudukan: Kasi Kesejahteraan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional bidang pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tugas pokok: Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan serta kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Fungsi dan tanggung jawab:
1. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan.
2. Memfasilitasi pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan.
3. Mendukung kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat dan Posyandu.
4. Melaksanakan sosialisasi dan motivasi masyarakat dalam bidang budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup.
5. Mendukung pemberdayaan keluarga dan kelompok masyarakat.
6. Memfasilitasi kegiatan kepemudaan, olahraga, dan Karang Taruna.
7. Mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan potensi lokal.
8. Mendukung kegiatan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
9. Melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan pembangunan bidang kesejahteraan.
10. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan bidang kesejahteraan.
Wewenang:
1. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang kesejahteraan sesuai arahan Kepala Desa.
2. Menghimpun data kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
3. Memantau pelaksanaan kegiatan pembangunan di bidang tugasnya.
4. Memfasilitasi koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan dan instansi terkait.
5. Mengusulkan program peningkatan kesejahteraan masyarakat kepada Kepala Desa.
11. STAF KASI KESEJAHTERAAN – DEAYANG SELVI PURWANTI, S.IP
Kedudukan: Staf Kasi Kesejahteraan merupakan tenaga pembantu administrasi dan teknis yang mendukung pelaksanaan kegiatan bidang kesejahteraan masyarakat. Tugas pokok: Membantu Kasi Kesejahteraan dalam pelaksanaan administrasi, pendataan, dokumentasi, dan kegiatan teknis pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. Fungsi dan tanggung jawab:
1. Membantu pendataan kegiatan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
2. Membantu administrasi kegiatan Posyandu dan kesehatan masyarakat.
3. Membantu pengumpulan data penerima manfaat program sosial sesuai ketentuan.
4. Membantu dokumentasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
5. Membantu administrasi kegiatan pendidikan, kepemudaan, dan sosial budaya.
6. Membantu penyiapan dokumen kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa.
7. Membantu koordinasi administrasi dengan lembaga kemasyarakatan.
8. Menyiapkan bahan laporan kegiatan bidang kesejahteraan.
9. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan Kasi Kesejahteraan.
12. KEPALA SEKSI PELAYANAN – UJANG RUSTANDI
Kedudukan: Kasi Pelayanan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional bidang pelayanan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan. Tugas pokok: Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, peningkatan partisipasi masyarakat, serta pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan. Fungsi dan tanggung jawab:
1. Melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangan desa.
2. Memfasilitasi pelayanan administrasi dan kebutuhan masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas, kecepatan, ketepatan, dan transparansi pelayanan publik.
4. Melaksanakan pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan desa sesuai bidang tugas.
5. Memfasilitasi kegiatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.
6. Mendukung program perlindungan anak dan peningkatan kualitas keluarga.
7. Memfasilitasi kegiatan sosial kemasyarakatan.
8. Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
9. Melaksanakan koordinasi pelayanan dengan instansi dan lembaga terkait.
10. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai prosedur.
11. Menyusun laporan pelaksanaan bidang pelayanan.
Wewenang:
1. Mengoordinasikan pelaksanaan teknis pelayanan masyarakat.
2. Mengatur pelaksanaan tugas petugas pembantu pelayanan sesuai penugasan.
3. Menghimpun dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai prosedur.
4. Mengusulkan perbaikan sistem dan kualitas pelayanan kepada Kepala Desa.
5. Memfasilitasi koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat.
13. STAF KASI PELAYANAN – JIDAN FERDIANSYAH, S.IP
Kedudukan: Staf Kasi Pelayanan merupakan tenaga pembantu administrasi dan teknis yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Desa Batulawang. Tugas pokok: Membantu Kasi Pelayanan dalam pelaksanaan administrasi pelayanan masyarakat, pendataan, dokumentasi, dan kegiatan teknis peningkatan kualitas pelayanan publik. Fungsi dan tanggung jawab:
1. Membantu memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
2. Membantu menyiapkan dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan masyarakat.
3. Membantu pencatatan dan pengarsipan dokumen pelayanan.
4. Membantu pengelolaan data dan informasi pelayanan publik.
5. Membantu menerima dan mencatat pengaduan serta aspirasi masyarakat.
6. Membantu pelaksanaan kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
7. Membantu dokumentasi kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
8. Memberikan informasi mengenai prosedur dan persyaratan pelayanan sesuai ketentuan.
9. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan Kasi Pelayanan.
Batas kewenangan: Staf tidak memiliki kewenangan mandiri untuk menetapkan keputusan pelayanan atau mengesahkan dokumen resmi di luar kewenangan yang diberikan. D. UNSUR PELAKSANA KEWILAYAHAN
14. KEPALA DUSUN CIMANGGU – KUSMANTO HIDAYAT
Kedudukan: Kepala Dusun Cimanggu merupakan unsur pelaksana kewilayahan yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa di wilayah Dusun Cimanggu. Tugas pokok: Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Dusun Cimanggu. Fungsi dan tanggung jawab:
1. Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah Dusun Cimanggu.
2. Membantu pendataan dan pemutakhiran data kependudukan masyarakat.
3. Membina ketenteraman dan ketertiban lingkungan masyarakat.
4. Melakukan koordinasi dengan RT/RW dan tokoh masyarakat.
5. Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
6. Mengidentifikasi kebutuhan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.
7. Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan gotong royong.
8. Memfasilitasi penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat.
9. Membantu pelaksanaan kegiatan sosial, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
10. Menyampaikan laporan perkembangan kondisi wilayah kepada Kepala Desa.
Wewenang:
1. Mengoordinasikan kegiatan kemasyarakatan di wilayah Dusun Cimanggu.
2. Menghimpun aspirasi dan usulan masyarakat.
3. Melakukan pemantauan kondisi lingkungan dan ketertiban masyarakat.
4. Mengusulkan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan wilayah.
5. Memfasilitasi koordinasi antara masyarakat, RT/RW, dan Pemerintah Desa.
6. Melaksanakan tugas kewilayahan lainnya berdasarkan penugasan Kepala Desa.
15. KEPALA DUSUN KARANGSARI – YAYAN KARDIYANTO
Kedudukan: Kepala Dusun Karangsari merupakan unsur pelaksana kewilayahan yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa di wilayah Dusun Karangsari. Tugas pokok: Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Dusun Karangsari. Fungsi dan tanggung jawab:
1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan desa di wilayah Dusun Karangsari.
2. Membantu pendataan administrasi kependudukan dan kondisi sosial masyarakat.
3. Membina ketenteraman dan ketertiban lingkungan.
4. Melakukan koordinasi dengan RT/RW dalam penyelenggaraan kegiatan masyarakat.
5. Memantau pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.
6. Mengidentifikasi permasalahan serta kebutuhan pembangunan wilayah.
7. Mendorong partisipasi masyarakat dalam gotong royong dan kegiatan pembangunan.
8. Memfasilitasi penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat.
9. Membantu pembinaan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan kemasyarakatan.
10. Mendukung pelaksanaan program pemerintah desa.
11. Menyampaikan laporan perkembangan kondisi wilayah kepada Kepala Desa.
Wewenang:
1. Mengoordinasikan kegiatan masyarakat di wilayah Dusun Karangsari.
2. Menghimpun data dan aspirasi masyarakat.
3. Melakukan pemantauan kondisi lingkungan dan pelaksanaan pembangunan.
4. Mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana wilayah.
5. Memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dengan Pemerintah Desa.
6. Melaksanakan tugas kewilayahan lainnya sesuai arahan Kepala Desa.
16. KEPALA DUSUN TUNDAGAN – ENO KARSINO
Kedudukan: Kepala Dusun Tundagan merupakan unsur pelaksana kewilayahan yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa di wilayah Dusun Tundagan. Tugas pokok: Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengawasan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Dusun Tundagan. Fungsi dan tanggung jawab:
1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan desa di wilayah Dusun Tundagan.
2. Membantu pendataan dan pemutakhiran data penduduk serta kondisi sosial masyarakat.
3. Membina ketenteraman dan ketertiban lingkungan.
4. Melakukan koordinasi dengan RT/RW dan unsur masyarakat.
5. Memantau pelaksanaan pembangunan desa di wilayah dusun.
6. Mengidentifikasi kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas umum.
7. Menggerakkan masyarakat dalam kegiatan gotong royong dan kebersihan lingkungan.
8. Memfasilitasi penyampaian aspirasi dan permasalahan masyarakat.
9. Membantu pembinaan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, dan kemasyarakatan.
10. Mendorong pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi wilayah.
11. Melaporkan perkembangan kondisi dan kegiatan wilayah kepada Kepala Desa.
Wewenang:
1. Mengoordinasikan kegiatan kemasyarakatan di wilayah Dusun Tundagan.
2. Menghimpun dan menyampaikan usulan masyarakat kepada Pemerintah Desa.
3. Melakukan pemantauan kondisi lingkungan dan pembangunan.
4. Mengusulkan kebutuhan pembangunan berdasarkan hasil identifikasi wilayah.
5. Memfasilitasi koordinasi masyarakat dengan perangkat desa.
6. Melaksanakan tugas kewilayahan lainnya berdasarkan penugasan Kepala Desa.
17. KEPALA DUSUN PAGERBATU – HADIS ILAHI Kedudukan: Kepala Dusun Pagerbatu merupakan unsur pelaksana kewilayahan yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan desa di wilayah Dusun Pagerbatu. Tugas pokok: Membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Dusun Pagerbatu. Fungsi dan tanggung jawab:
1. Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah Dusun Pagerbatu.
2. Membantu pendataan dan pemutakhiran administrasi kependudukan.
3. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
4. Melakukan koordinasi dengan RT/RW dan tokoh masyarakat.
5. Memantau pelaksanaan pembangunan desa di wilayah dusun.
6. Mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur dan fasilitas pelayanan masyarakat.
7. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan gotong royong.
8. Memfasilitasi penyampaian aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada Pemerintah Desa.
9. Membantu pembinaan kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
10. Mendorong pemanfaatan potensi wilayah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
11. Melaksanakan pelaporan kegiatan dan perkembangan wilayah kepada Kepala Desa.
Wewenang:
1. Mengoordinasikan kegiatan masyarakat di wilayah Dusun Pagerbatu.
2. Menghimpun data, informasi, dan aspirasi masyarakat.
3. Melakukan pemantauan kondisi lingkungan dan pelaksanaan pembangunan.
4. Mengusulkan kebutuhan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
5. Memfasilitasi koordinasi antara masyarakat dengan Pemerintah Desa.
6. Melaksanakan tugas kewilayahan lainnya sesuai penugasan Kepala Desa.
V. PEMBAGIAN KEWENANGAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pembagian tugas pengelolaan keuangan desa di lingkungan Pemerintah Desa Batulawang adalah sebagai berikut.
1. Kepala Desa
Bertindak sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
2. Sekretaris Desa
Bertindak sebagai koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), yang mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan desa serta melakukan verifikasi dokumen sesuai ketentuan.
3. Kepala Urusan dan Kepala Seksi
Kaur dan Kasi yang ditetapkan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) bertugas melaksanakan kegiatan anggaran sesuai bidang tugas masing-masing, termasuk menyiapkan dokumen pelaksanaan kegiatan, mengendalikan kegiatan, serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
4. Kepala Urusan Keuangan
Bertugas menjalankan fungsi kebendaharaan, meliputi penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, penyimpanan uang, pembayaran, pencatatan transaksi, serta penyusunan laporan keuangan sesuai ketentuan. Catatan: Tidak semua Kaur memiliki fungsi yang sama dalam pengelolaan keuangan. Kaur TU dan Umum, Kaur Perencanaan, serta Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan menjalankan fungsi PKA sesuai bidangnya. Kaur Keuangan menjalankan fungsi kebendaharaan. VI. HUBUNGAN KERJA DAN KOORDINASI ANTARPERANGKAT DESA Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan terkoordinasi, seluruh perangkat Pemerintah Desa Batulawang melaksanakan hubungan kerja berdasarkan prinsip koordinasi, konsultasi, integrasi, sinkronisasi, dan tanggung jawab.
1. Hubungan kerja Kepala Desa dengan perangkat desa
Kepala Desa memimpin, mengarahkan, membina, dan mengawasi seluruh perangkat desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
2. Hubungan kerja Sekretaris Desa dengan Kepala Urusan
Sekretaris Desa mengoordinasikan pelaksanaan administrasi sekretariat desa, memberikan arahan teknis, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas masing-masing Kepala Urusan.
3. Hubungan kerja Kepala Seksi dengan Kepala Desa
Kepala Seksi membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas operasional sesuai bidang pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan masyarakat.
4. Hubungan kerja Kepala Dusun dengan Pemerintah Desa
Kepala Dusun membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan di wilayah masing-masing, serta menjadi penghubung antara Pemerintah Desa dengan masyarakat.
5. Hubungan kerja antarbidang
Seluruh Kaur, Kasi, staf, dan Kepala Dusun wajib menjalin koordinasi dalam pelaksanaan program kerja, pengumpulan data, pelayanan masyarakat, serta kegiatan pembangunan desa.
6. Hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan
Pemerintah Desa Batulawang menjalin koordinasi dengan BPD, RT/RW, lembaga kemasyarakatan desa, kader, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur masyarakat lainnya. VII. TANGGUNG JAWAB DAN BATAS KEWENANGAN PERANGKAT DESA Dalam melaksanakan tugas, setiap perangkat desa wajib memperhatikan ketentuan berikut:
1. Setiap jabatan melaksanakan tugas sesuai kedudukan dan bidang tanggung jawab masing-masing.
2. Setiap perangkat desa wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai mekanisme organisasi dan tata kerja.
3. Setiap pengambilan keputusan harus berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
4. Perangkat desa tidak diperkenankan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
5. Penandatanganan dokumen resmi harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang memperoleh pelimpahan kewenangan secara sah.
6. Pengelolaan keuangan dan aset desa wajib mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku.
7. Setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
8. Staf perangkat desa melaksanakan pekerjaan berdasarkan penugasan dan arahan pejabat yang membidanginya serta tidak otomatis memiliki kewenangan jabatan Kepala Urusan atau Kepala Seksi.
9. Kepala Dusun menjalankan tugas kewilayahan tanpa mengambil alih kewenangan teknis maupun administratif yang menjadi tugas jabatan lainnya.
VIII. PRINSIP PROFESIONALITAS DAN INTEGRITAS PERANGKAT DESA Seluruh aparatur Pemerintah Desa Batulawang wajib menjunjung tinggi prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Prinsip tersebut meliputi:
1. Profesionalitas
Melaksanakan pekerjaan berdasarkan tugas, fungsi, kompetensi, dan tanggung jawab masing-masing.
2. Akuntabilitas
Mempertanggungjawabkan setiap pelaksanaan tugas, program, kegiatan, serta penggunaan sumber daya desa.
3. Transparansi
Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa secara terbuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
4. Disiplin
Mematuhi ketentuan jam kerja, tata tertib, dan prosedur pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
5. Integritas
Menjunjung tinggi kejujuran, etika, tanggung jawab, serta menghindari penyalahgunaan kewenangan.
6. Responsivitas
Memberikan tanggapan dan tindak lanjut terhadap kebutuhan, aspirasi, serta pengaduan masyarakat.
7. Kolaborasi
Membangun kerja sama dan koordinasi antarpersonel serta seluruh unsur masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. IX. PENUTUP Susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan Pemerintah Desa Batulawang merupakan landasan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas, setiap unsur perangkat desa diharapkan dapat menjalankan perannya secara optimal, meningkatkan koordinasi antarb idang, serta memberikan kontribusi nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Pemerintah Desa Batulawang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, mengembangkan potensi desa, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Batulawang. Dengan semangat: “NGAHIJI, NGABAKTI, NGABUKTI” Pemerintah Desa Batulawang bertekad untuk bersatu dalam bekerja, mengabdi dengan sepenuh hati, dan membuktikan komitmen melalui kinerja nyata serta pelayanan prima kepada masyarakat.