Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Regulasi & Tupoksi BPD
TUPOKSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
1.Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
2.Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
3.Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
4.Menyelenggarakan Musyawarah Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Mengevaluasi LKPPD sebagai bentuk evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
6.Menjalin hubungan kemitraan dengan Pemerintah Desa dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dasar Hukum: Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Susunan Struktur Organisasi BPD
Erik Hidayat, S.Pd
Ketua BPD
Hapid Nurdin
Wakil Ketua BPD
Aziz Kurniawan, S.AK
Sekretaris BPD
Riki Rahayu
Anggota BPD
Dede Ati Sumiati, S.Pd
Anggota BPD (Gender)