Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
Regulasi & Tupoksi LPMD
TUPOKSI LPMD (LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA)
LPMD mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif bersama masyarakat dan Pemerintah Desa.
2. Menggerakkan swadaya dan gotong royong masyarakat dalam pembangunan desa.
3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
4. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian warga.
5. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa.
6. Membantu Pemerintah Desa dalam mengoordinasikan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan: Mewujudkan masyarakat yang aktif, mandiri, dan berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Susunan Struktur Organisasi LPMD
ajsaj
Camatlla RT 883 / RW 7171
IKSAN
SEKREANKAS RT 87 / RW 20